Seperti tahun tahun sebelumnya di bulan Dzulhijjah, tepatnya pada Hari Raya Adha tahun ini 1437 H, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Jami Annur menerima dan mendistribusikan Al Udh-hiyah / hewan qurban dari masyarakat yang ada di sekitar masjid
Tentang Ibadah Qurban
Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa
disebut dengan nama Al Udh-hiyah. Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan
hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari
raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)
Keutamaan Qurban
Menyembelih qurban termasuk amal salih yang
paling utama.
Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu‘anhamenceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu
amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi
mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.”
(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan
sanad shohih. Lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)
Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih
hewan qurban pada hari idul Adha lebih utama daripada sedekah yang senilai dengan harga hewan
qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban
adalah mendekatkan diri kepada Allah.
Di samping itu, menyembelih qurban lebih
menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah. (Lihat Shahih Fiqh
Sunnah 2/379 & Syarhul
Mumthi’ 7/521)
Hukum Qurban
Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua
pendapat. Ada yang mengatakan hukumnya wajib bagi orang yang berkecukupan dan
ada pula yang mengatakan hukumnya sunnah mu’akkad (ditekankan). Sebagian ulama
memberikan jalan keluar dari perselisihan ini dengan menasehatkan, “…selayaknya
bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban
akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul bayan, 1120).
Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah
akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap
pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah,
berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah,
berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Bukhari 1374 & Muslim 1010).
Hewan Yang Boleh Digunakan Untuk Qurban
Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al
An’aam (hewan ternak
tertentu) yang terdiri dari onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain
itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan)
bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih
Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406)
Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga
Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga,
dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau
bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyubradhiyallahu’anhu yang mengatakan, ”Pada masa Rasulullah shallallahu
’alaihi wa sallam seseorang
(suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan
keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih. Lihat Minhaajul
Muslim, 264 dan 266).
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang
mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya
kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B… karunia dan kemurahan
Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berqurban untuk dirinya dan
seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum
menyembelih beliau mengatakan, “Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang
tidak berqurban.” (HR.
Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349).
Berdasarkan hadits ini, Syaikh Ali bin
Hasan Al Halaby mengatakan, “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban,
mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu
’alaihi wa sallam.”
Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh
untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” maksudnya adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari
satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang, dst.
Ketentuan Untuk Sapi
& Onta
Seekor sapi dijadikan qurban untuk 7 orang.
Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbasradhiyallahu’anhu beliau mengatakan, ”Dahulu kami penah bersafar
bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami
pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor
sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406).
Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi
sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban
seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut
urunan.
Arisan Qurban Kambing?
Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk
dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan untuk qurban adalah
hutang untuk qurban. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus
hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir
dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36).
Sebagian ulama lain menyarankan untuk
mendahulukan pelunasan hutang daripada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh
Ibnu Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net dibawah bimbingan Dr. Abdullah
Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826).
Syaikh Ibn Utsaimin
mengatakan, “Jika ada yang memiliki hutang maka selayaknya dia mendahulukan
pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455).
Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas
tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan
dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Ulama yang menyarankan untuk
berhutang ketika qurban terkait dengan orang yang keadaanya mudah dalam
melunasi hutang atau kasus hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan
anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban
terkait dengan orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutang yang menuntut
segera dilunasi. Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai
hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang
baik. Wallahu a’lam.
Qurban Kerbau?
Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi
dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah
Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa
ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau, dari kalangan
Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari Hanafiyah (lih.Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu
jenis. Jadi bisa kita katakan bahwa berkurban dengan kerbau, hukumnya sah. Wallahu a’lam.
Urunan Qurban Satu Sekolahan
Terdapat satu tradisi di beberapa sekolah di
negeri kita, ketika iedul adha tiba sebagian mereka menggalakkan kegiatan
latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang
tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari
qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?
Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu
ibadah dalam islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan
oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah
qurban, alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah
pembiayaan. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, biaya pengadaan untuk seekor
kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu, kasus tradisi
‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban.
Berqurban Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal?
Berqurban untuk orang yang telah meninggal
dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:
a) Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran
qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup.
Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya, sementara ada di
antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan seluruh keluarganya
meskipun ada yang sudah meninggal.
b) Berqurban khusus untuk orang yang telah
meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali
menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada
mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’
bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, karena tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu
’alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat
bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau
lainnya yang mendahului beliau shallallahu ’alaihi wa sallam.
c) Berqurban khusus untuk orang yang meninggal
karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia
meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari
catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dariRisalah Udh-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51)
Umur Hewan Qurban
Untuk onta dan sapi: Jabir meriwayatkan
Rasulullah shallalahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih
(qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka
kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih) Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan
rincian:
|
No.
|
Hewan
|
Umur minimal
|
|
1.
|
Onta
|
5 tahun
|
|
2.
|
Sapi
|
2 tahun
|
|
3.
|
Kambing Jawa
|
1 tahun
|
|
4.
|
Domba
|
6 bulan (domba
jadza’ah)
|
(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)
Cacat Hewan Qurban
Cacat
hewan qurban dibagi menjadi 3:
a) Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk
berqurban, ada 4:
=> Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
Jika
butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada
hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan.
Demikian
pula hewan yang rabun senja. Ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang
rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta
sebelah matanya.
=>Sakit dan tampak jelas sakitnya
=>Pincang dan tampak jelas pincangnya
Artinya
pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang
namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
=>Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
Dan
jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih
tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 &
Syarhul Mumti’ 3/294).
b) Cacat yang menyebabkan makruh untuk
berqurban, ada 2:
·
Sebagian atau
keseluruhan telinganya terpotong
·
Tanduknya pecah atau
patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
c) Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan
qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah
dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak
bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam.
(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
Larangan
Bagi yang Hendak Berqurban
Orang
yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu
orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya). Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallambeliau
bersabda, ”Apabila engkau telah memasuki
sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin
berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan
kulitnya.”(HR. Muslim).
Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian
manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar
mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun
di ketiak (lihat Shahih
Fiqih Sunnah, II/376).
Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah
berlaku juga untuk anggota keluargashohibul qurban?
Jawab:
Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan
tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:
Ø
Zhohir hadis
menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.
Ø
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan
keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau menyuruh anggota
keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya. (Syarhul Mumti’ 7/529)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar